Makamah konstitusi (MK) mengabulkan
gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23/2011 tentang pengelolaan zakat.
MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon yang terdiri dari
Dompet Dhuafa, Yayasan yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, dan
beberapa yayasan rumah zakat swasta lainnya.
MK mengabulkan sebagaian permohonan
para pemohon terkait pasa 18, pasal 38, dan pasal 41 UU pengelolaan Zakat.
Putusan ini sekaligus merevisi tiga pasal itu. Pasal 18 terkait masalah perizinan
dan pendirian lembaga amil zakat (LAZ), pasal 38 tentang pwngwlolaan zakat
tanpa izin akan dipidana, dan pasal 41 soal amil zakat perseorangan yang tidak
memiliki izin.
Terkait pasal 38 dan 41 tentang
tindakan pidana, LAZ yang terdiri dari amil tidak tidak harus memiliki izin dan
tidak dapat dikriminalisasi. Masjid juga mushala juga bisa mengelola zakat. “
cukup melaporkan pengelolaan zakat kepada pengawas syariah eksternal atau
pemegang kewenangan di wilayahnya.”
Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp
220 triliun atau sekitar 4% dari produk domestic bruto (PDB) nasional. Sampai
th 2012 zakat yang tergali dari masyarakat hamper Rp. 3 triliun. Pengelolaan
zakatnya sendiri berha mendapat jatah maksimal 12,5 persen.
Sumber Republika edisi jum’at 1 nov 2013








0 komentar:
Post a Comment