A. Pengertian Zakat.Wakaf,
1. Zakat
Zakat
menurut etimologi berarti, berkat, bersih, berkembang,berkah dan baik.
Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah
diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang
membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara
maknawi.
Zakat
menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah
swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Alquran. Atau
bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk
orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari
harta orang yang berzakat.
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan
memperoleh kebaikan yang banyak. Allah berfirman disurat At-Taubah ayat 103,
artinya: "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Surat Al-Baqaraah 276, artinya:
"Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah".
Disebutkan dalam hadist Rasulullah saw yang diriwatkan Bukhari
dan Muslim, ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : Artinya:"Ya
Allah berilah orang berinfak gantinya".Dan berkata yang lain:"Ya
Allah jadikanlah orang yang menahan infak kehancuran".
Sedangkan menurut terminology Syari'ah zakat berarti
kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok
tertentu dan dalam waktu tertentu.
Keterangan definisi : Kewajiban atas sejumlah harta
tertentu, berarti zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan
bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau
belum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah
memenuhi batas nisabnya. Kelompok tertentu adalah mustakihin yang terangkum dalam
8 asnhaf. Waktu untuk mengeluarkan zakat adalah ketika sudah berlalu setahun
(haul) untuk zakat emas, perak, perdagangan dll. Ketika panen untuk hasil
tanaman, ketika memperolehnya untuk rikaz dan ketika bulan Ramadhan sampai
sebelum shalat 'Iid untuk zakat fitrah.
Zakat
dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman
Allah swt. yang berarti, “Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka,
karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka.” (Q.S. At Taubah, 103).
Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal
ke Yaman, beliau bersabda, “Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar
zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin
di kalangan mereka.” (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi)
2. Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari
perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk
masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti,
atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah,
binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu
Manzhur: 9/359).
Sebagai
satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik
atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya
(al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama
berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa
akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli
fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf
sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau
mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan
(Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan
harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri.
Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala
perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset
hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf
adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya
dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad
(shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi:
2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang
atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf
dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya
(al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk
diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).
Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi
bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta
dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf
dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan
menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para
ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam
Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
Dari
beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk
memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak
dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan
fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf
berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam surah At-taubah : 60 tersebut dikemukakan bahwa salah satu
golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) adalah orang-orang yang
bertugas mengurus urusan zakat (mustahik zakat) adalah orang-orang yang
bertugas mengurus urusan zakat (‘amilina ‘alaiha). Sedangkan dalam At-taubah
:103 dijelaskan bahwa zakat itu di ambil (dijemput) dari orang-orang yang
berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka
yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan menjemput tersebut
adalah para petugas(‘amil). Imam Qurhtubi ketika menafsirkan ayat tersebut
(at-taubah 60) menyatakan bahwa ‘amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan
(diutus oleh imam/pemerintah) untuk mengambil ,menuliskan, menghitung dan
mencatatkan zakat yang di ambilnya dari pra muzakki untuk kemudian diberikan
kepada yang berhak menerimanya. Diambilnya zakat dari muzakki (orang yang
memiliki kewajiban berzakat) melalui amil zakat untuk kemudian disalurkan
kepada mustahik,menunjukkan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat
amal karitatif(kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang juga bersifat
otoritatif(ijbari).
Beberapa keuntungan apabila
lembaga zakat/sadaqah memiliki kekuatan hukum formal yaitu antara lain:
1.
Untuk menjamin
kepastian dan disiplin pembayar zakat
2.
Untuk menjaga
perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk
menerima zakat dari para muzakki.
3.
Untuk mencapai
efesien dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat
menurut skala periotas yang ada pada suatu tempat.
4.
Untuk
memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggara pemerintahan yang
islami.
Sebaliknya ,
jika zakat diserahkan langsung dari muzakkik kepada mustahik, meskipun secara
hukum syariah adalah sah. Akan tetapi di samping akan terabaikanya hal-hal
tersebut diatas,juga hikmah dan fungsi zakat , terutama yang berkaitan denga
kesejahteraan umat,akan sulit terwujud.
Di indonesia, pengelolaan zakat
diatur berdasarkan undang-undang No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
dengan keputusan menteri agam(KMA) No.581 tahun 1999 tentang pelaksanaan
Undang-undang No 38 tahun 1999 dan keputusan direktur jendral bimbingan
masyarakat dan urusan haji nomor d/ tahun 2000 tentang pedoman teknis
pengelolaan zakat. Meskipun harus diakui bahwa dalam h







0 komentar:
Post a Comment